A. Infak
Infak yaitu memberikan sesuatu atau sumbangan, serta harta serta lainnya untuk jalan kebaikan. Harta dari infak penggunaannya untuk kepentingan bersama dalam memajukan dan menyejahterakan umat.
B. Zakat
Zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai dengan perintah Allah swt. Kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan islam.
Macam-macam zakat :
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dibayarkan menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan. Sedekah yang diberikan berupa beras, gandum, dan makanan pokok lainnya.
b. Zakat mal
Zak mal ialah sedekah yang berupa emas, hewan ternak, harta perdagangan, dan hasil tanaman.
Orang-orang yang berhak menerima zakat :
- Fakir dan miskin
- Amil zakat
- Mualaf
- Budak belian
- Garimin
- Fisabilillah
- Ibnu sabil
C. Haji
Secara harfiah, haji berarti menyengaja atau menuju. Maksudnya, sengaja mengunjungi kakbah di mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt. Pada waktu tertentu dengan cara tertentu pula.
Syarat Haji :
- Beragama islam
- Balig
- Berakal sehat
- Memiliki kemampuan dalam hal biaya perjalanan ketanah suci
- Menjaga kesehatan
D. Wakaf
Wakaf berarti menahan atau menghentikan. Maksudnya adalah menghentikan pemindahan hak milik dari suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola.
Syarat-syarat Wakaf :
- Harta wakaf harus diserahkan untuk selama-lamanya
- Harta wakaf tidak boleh ditarik kembali
- Hendaklah jelas kepada siapa diwakafkan.
sepp"
BalasHapussep juga..."
BalasHapusterima kasih.. :)
BalasHapus